Pasal 810
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, menyelengarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa.
