Pasal 812
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Seksi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan lembaga kemasyarakatan desa. (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemberdayaan perangkat desa.
