PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 805
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa.
