PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 804
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; e. Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintahan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
