Pasal 803
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
