Pasal 806
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa.
