PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 73
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat, perumusan kebijakan dan pengkajian produk hukum daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
