Pasal 72
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan
peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
