Pasal 74
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat terhadap nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, surat edaran, kajian kebijakan tingkat pusat lainnya; c. penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan kehormatan; d. penyiapan bahan fasilitasi penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi dan pembatalan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri lainnya; dan e. penyiapan bahan pendapat hukum dan konsultasi terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
