PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 70
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan kementerian; dan c. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian, politik dan kesejahteraan rakyat, sosial budaya, pemerintahan dan pembangunan.
