PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 69
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum di bidang tugas pokok kementerian, perumusan peraturan perundang- undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah.
