PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 66
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan daerah, litigasi dan advokasi hukum, serta dokumentasi dan publikasi hukum.
