PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 65
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan administrasi.
(2) Subbagian Fasilitasi Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan konsultasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
