Pasal 67
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum; b. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian; c. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah; d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; e. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan kementerian; f. pelaksanaan inventarisasi dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
