PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 62
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan kementerian, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
