Pasal 61
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan IPDN.
