PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 63
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi; b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi; d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi; dan e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
