PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 610
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang
partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah.
