Pasal 611
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah.
