Pasal 609
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang
meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku.
