PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 559
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah.
