PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 560
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang peningkatan kapasitas daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang peningkatan kapasitas daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas daerah.
