Pasal 558
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
