PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 555
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
