Pasal 554
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Papua, Bali, Bengkulu, Banten, dan Jambi. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Utara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau.
