Pasal 556
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah.
