PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 539
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi dibidang fasilitasi produk hukum daerah meliputi evaluasi kebijakan daerah, pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi, evaluasi kebijakan daerah dan pemberian nomor register produk hukum daerah.
