Pasal 540
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; dan f. penyiapan bahan penyerasian pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah.
