Pasal 538
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
