PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 496
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibidang fasilitasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian perangkat daerah.
