PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 495
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, pendataan, penyusunan laporan, dan
melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan administrasi/urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
