Pasal 494
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
