Pasal 497
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
j. pengelolaan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi; k. pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; l. pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
