PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 47
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan di
lingkungan kementerian, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta fasilitasi layanan administrasi di lingkungan kementerian.
