Pasal 48
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi dan tata kerja kementerian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta instansi vertikal; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, UPT dan instansi vertikal; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, UPT dan instansi vertikal; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian, UPT dan instansi vertikal; e. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, analisis jabatan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi pemerintahan daerah; f. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program dan evaluasi reformasi birokrasi; g. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi di lingkungan kementerian; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
