Pasal 46
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penegakkan disiplin dan kode etik PNS dan PPPK, pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah, pemantauan LHKPN dan penyelesaian LP2P lingkup kementerian, penyelesaian ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi, penyelesaian usul ijin perceraian, pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara kementerian. (2) Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara, penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan CPNS, pelaksanaan perlindungan PNS dan PPPK yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara kementerian. (3) Subbagian Peraturan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, desiminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara, dan penyelesaian kasus aparatur sipil negara kementerian.
