PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 45
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Penghargaan, terdiri atas: a. Subbagian Disiplin; b. Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan; dan c. Subbagian Peraturan Kepegawaian.
