Pasal 44
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Penghargaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin dan penghargaan; b. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik PNS dan PPPK; c. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah; d. penyiapan penyelesaian kasus aparatur sipil negara; e. pemantauan LHKPN dan penyelesaian LP2P lingkup kementerian; f. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi; g. penyelesaian usul ijin perceraian; h. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan CPNS; i. pelaksanaan perlindungan PNS dan PPPK yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara; j. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; k. pemberian penghargaan dan tanda jasa; dan
l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.
