PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 43
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus aparatur sipil negara lingkup kementerian, menyiapkan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara, perijinan, penyelesaian LP2P, pemantauan LHKPN, dan melaksanakan penyusunan desiminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan aparatur sipil negara.
