Pasal 42
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan, pengangkatan CPNS
kementerian dan lulusan pendidikan kepamongprajaan, pengangkatan PNS, dan kenaikan pangkat pegawai, pelaksanaan orientasi kerja CPNS, penyiapan sumpah dan janji PNS, dan pemagangan pegawai. (2) Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian usul alih status, pindah antar unit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan kementerian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar, lulusan pendidikan kepamongprajaan, dan perguruan tinggi lainnya. (3) Subbagian Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan
penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua, uang duka tewas, penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), kenaikan gaji berkala, impassing gaji pokok dan peninjauan masa kerja aparatur sipil negara.
