PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 469
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Seksi Penataan Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Daerah; dan b. Seksi Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Perimbangan.
