PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 468
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; b. fasilitasi penataan daerah dan penyelesaian permasalahan daerah; dan c. fasilitasi dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana perimbangan.
