PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 470
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Penataan Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan daerah dan penyelesaian permasalahan daerah. (2) Seksi Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dibidang fasilitasi dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana perimbangan.
