PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 459
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta.
