Pasal 458
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
