Pasal 460
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta.
