Pasal 402
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
