PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 403
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana; b. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana;
c. Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana; d. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran; e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran; dan f. Subbagian Tata Usaha.
