PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 401
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf f, melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran.
