Pasal 40
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan redistribusi dan pemantauan pola mutasi aparatur sipil negara; b. penyelesaian usul alih status, pindah antar unit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan kementerian; c. penyiapan dan penyelesaian penempatan, pengangakatan CPNS kementerian dan lulusan IPDN dan pengangkatan PNS, pelaksanaan orientasi kerja CPNS, penyiapan sumpah dan janji PNS; d. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat aparatur sipil negara; e. penyiapan dan penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan uang duka tewas; f. penyiapan dan penyelesaian usul penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), kenaikan gaji berkala, impassing gaji pokok pegawai dan penyiapan dan penyelesaian usul peninjauan masa kerja aparatur sipil negara.
